Komite Sekolah
Lembaga mandiri non-struktural yang dibentuk di tingkat satuan pendidikan untuk melibatkan masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Dasar Hukum : Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Tugas dan Fungsi Utama :
Pemberi Pertimbangan (Advisory): Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan, program kerja, serta Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pendukung (Supporting): Memberikan dukungan tenaga, pemikiran, serta menggalang dana/sumber daya pendidikan.
Pengawas (Controlling): Mengawasi transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Mediator: Menjadi penghubung antara orang tua siswa, masyarakat, dan pihak sekolah.